Ayat Alquran Tentang Poligami
Ayat Alquran Tentang Poligami – Agama Islam mengatur soal poligami. Namun, poligami juga kerap kali menimbulkan perdebatan di antara kaum muslimin. Terlebih lagi, poligami seringkali dianggap merugikan pihak perempuan. Beberapa ayat al-quran tentang poligami menjelaskan mengenai hal ini.
Topik Artikel
Perintah Menikah dalam Al-Quran

Ayat Alquran Tentang Poligami
Menikah menjadi salah satu syariat dalam Agama Islam. Perintah menikah tertuang dalam surat Annisa ayat 3 dan Annur ayat 32.
-
Surat Annisa, Ayat: 3
Namun, jika dirasa belum mampu menjalani pernikahan. Seperti belum mampu menyediakan mahar, memberikan nafkah, serta menunaikan hak dan kewajiban, hendaklah ia menahan syahwatnya.
Banyak ulama yang menganjurkan berbagai cara untuk menekan syahwat, contohnya memperbanyak puasa dan amalan lainnya. Selain itu, menyibukkan diri dengan kegiatan yang bermanfaat tentunya lebih utama.
-
Surat Annur, Ayat: 32
Ayat ini menerangkan tentang jaminan kecukupan untuk orang yang hendak menikah. Selain itu, menikah juga bisa menghindarkan diri dari perbuatan zina yang dilarang agama.
Beberapa orang merasa khawatir untuk memulai sebuah pernikahan karena masalah materi. Namun, selama seseorang tersebut berusaha dan terus berdoa, maka insyaaAllah akan dibukakan jalan kemudahan. Karena Allah tidak pernah melepas janjiNya.
Ayat Tentang Menikahi 4 Wanita
Mengenai hal ini juga terdapat dalam Surat Annisa ayat 3. Dalam ayat ini disebutkan tentang diperbolehkannya memilih dan menikahi lebih dari satu wanita. Yang ditekankan dalam ayat ini yaitu kemampuan untuk bisa berlaku adil.
Namun, jika ia khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap 3 wanita, maka menikahlah dengan 2 wanita saja. Jika ia masih tidak bisa berlaku adil terhadap kedua wanita yang dinikahinya, maka cukuplah menikah dengan satu wanita saja.
Hukum Poligami Dalam Islam
Seringkali Allah menetapkan larangan tertentu demi kebaikan dan hikmah yang besar. Misalnya pada hukum haramnya judi dan khamr. Di sisi lain, kita bisa melihat bahwa keduanya bisa memberikan manfaat Namun di sisi lain, kedua hal tersebut dapat mendatangkan mudharat yang lebih besar.
Begitu halnya dengan aturan yang Allah perbolehkan, misalnya dalam hal berjihad di medan perang. Perang bisa menimbulkan mudharat seperti perasaan susah dan payah. Namun, hal ini memiliki manfaat yang jauh lebih besar. Seperti pahala yang besar dan tersebarnya agama Islam secara luas.
Maka dalam hal poligami pun sama seperti contoh di atas. Allah memperbolehkan seseorang melakukan poligami karena terdapat manfaat yang besar. Mungkin akan ada mudharat yang timbul, seperti sikap cemburu dan lainnya, namun dengan hal ini, wanita-wanita Muslimah bisa lebih terjaga kehormatannya.
Apakah Poligami Itu Sunnah Rasul?
Terdapat empat hukum poligami jika dilihat dari keadaan sang laki-laki, di antaranya.
-
Mubah
Poligami diperbolehkan karena merujuk pada dalil QS. An-Nisa ayat 3 yang memperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita jika mampu berlaku adil.
-
Sunnah
Poligami hukumnya menjadi sunnah jika sang laki-laki membutuhkan pendamping lagi. Hal ini bisa dikarenakan oleh beberapa faktor, misalnya karena istri pertama belum bisa memberikan keturunan. Jika ia merasa benar-benar mampu berbuat adil, maka poligami disunnahkan.
-
Makruh
Hukumnya menjadi makruh jika seorang laki-laki tidak memiliki urgensi untuk melakukan poligami. Misalnya lelaki tersebut berpoligami hanya untuk mencari kesenangan saja.
-
Haram
Poligami hukumnya haram jika seorang lelaki menduga ia tidak akan mampu menunaikan hak serta berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Daftar Rujukan Tentang Poligami dalam Al-Quran
Berikut ini beberapa ayat alquran tentang poligami yang dijadikan sebagai sumber rujukan.
-
Surat Annisa, Ayat: 3
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya: “Kawinkanlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”
Dalam ayat ini menjelaskan mengenai bolehnya memilih wanita yang disuka. Hukum menikah adalah wajib tidak terdapat dalam ayat ini. Menurut Imam Ahmad, menikah hukumnya wajib jika terdapat kekhawatiran terjatuh dalam perbuatan zina.
-
Surat Annur, Ayat: 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.
-
Surat Annisa, Ayat: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Ada beberapa ayat alquran tentang poligami yang menjelaskan tentang praktik ini. walaupun hukum asalnya diperbolehkan, menjalani poligami bukanlah perkara yang mudah. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan tidak bisa diputuskan secara gegabah.