Ayat Al Qur’an Yang Melarang Riba
Ayat Al Qur’an Yang Melarang Riba – Riba, menjadi satu hal yang akhir-akhir ini menimbulkan banyak pendapat dan perdebatan. Riba merupakan suatu perkara yang diharamkan dalam syariat Agama Islam. Beberapa ayat alquran tentang riba menjelaskan mengenai dilarangnya perkara ini.
Riba sejatinya hanya menimbulkan banyak kerugian. Maka dari itu, perkara ini perlu diwaspadai. Lalu, apa itu riba dan transaksi seperti apa yang bisa disebut sebagai riba?

Ayat Al Qur’an Yang Melarang Riba
Topik Artikel
Larangan Riba dalam Al-Quran
Perkara yang berkenaan dengan riba seringkali menimbulkan perdebatan. Sebab di zaman ini, tindakan yang termasuk riba bisa dengan mudah dijumpai. Beberapa transaksi jual-beli sehari-hari pun tak luput dari praktik riba.
Mengenai hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan peringatan kepada umatnya. Beliau khawatir akan kondisi umatnya di masa depan.
Yang dikhawatirkan bukanlah mengenai kekurangan harta atau kefakiran, namun beliau takut jika fitnah dari harta duniawi merajalela dan membuatnya lalai dari perkara akhirat. Beliau bersabda dalam sebuah hadits, yang artinya.
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari –Al Fath 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083)
Perkataan Rasululah tersebut merupakan sebuah peringatan yang benar terbukti di zaman sekarang. Bisa kita lihat saat ini, banyak kaum muslim yang terkena fitnah harta sehingga berusaha untuk mendapatkannya dengan segala cara.
Larangan mengenai praktik riba ini tercantum dalam QS. Ali Imran ayat 130. Riba pada ayat ini artinya bunga yang berlipat-lipat ganda. Hutang yang diambil harus dikembalikan dengan hal yang senilai, tidak ditambah akibat penangguhan tertentu.
Mengapa Riba Haram?
Hukum riba adalah haram berdasarkan sunnah, Al-Quran, Qiyas, dan Ijma’. Para ahli agama sepakat bahwa praktik ini hukumnya haram. Hal mengenai ini, dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 Allah secara tegas mengharamkan praktik riba.
Riba hukumnya haram dan termasuk ke dalam dosa besar. Beberapa dalil menerangkan secara tegas tentang haramnya riba. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, yang artinya.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim nomor 2995)
Apa Perbedaan Jual Beli dan Riba?
Riba hukumnya haram karena telah jelas tertuang dalam beberapa dalil, salah satunya dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. Selain itu, riba juga dapat mendatangkan malapetaka, baik di dunia maupun akhirat. Hal berikut merupakan sebab dari praktik riba.
- Mendapatkan siksaan yang keji di neraka
- Perut pemakan riba saat hari kiamat nanti akan membesar dan dipenuhi ular
- Dosanya sama seperti menzinahi ibu kandung
- Doa sulit terkabul
- Riba adalah kebiasaan buruk kaum yahudi
- Dibangkitkan dari kubur dalam keadaan kerasukan setan
- Mendapatkan azab
- Rezeki yang tidak berkah
- Infak, sedekah, dan zakat tidak Allah terima
- Membuat hati menjadi keras
Bagaimana Hukum Jual Beli dalam Islam?
Jual beli merupakan suatu perkara yang diperbolehkan dan hukumnya halal. Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun melaksanakan kegiatan ini. Kecuali jual beli yang terdapat unsur riba di dalamnya, maka secara jelas hukumnya haram.
Transaksi jual beli harus dilandasi atas rasa suka sama suka. Yang memperoleh manfaat dari tansaksi tersebut berlaku di antara kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Berbeda dengan riba yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
Daftar Rujukan Tentang Riba dalam Al-Quran
Terdapat banyak sekali dalil yang menerangkan tentang praktik jual beli dan riba. Berikut ini beberapa ayat alquran tentang riba yang menjadi bahan rujukan mengenai konsep dan hukum riba.
-
Surat Ali Imran, Ayat: 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.
-
An-Nisa, Ayat: 160-161
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًاوَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya:
Maka disebabkan kezaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
-
Al-Baqarah, Ayat 278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
-
Ar-Rum, Ayat: 39
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Artinya:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
-
Al-Baqarah, Ayat: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
Allâh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Beberapa ayat alquran tentang riba menerangkan secara jelas bahwa praktik ini hukumnya haram. Riba menjadi salah satu perbuatan yang amat berat siksaannya. Diperlukan kehati-hatian dalam kegiatan jual beli agar tidak terperangkap dalam kerasnya siksaan praktik riba.